Keempat, mendorong perusahaan media untuk memprioritaskan kesejahteraan jurnalis. Dalam situasi sulit sekalipun, perusahaan media tetap memiliki kewajiban moral dan profesional untuk melindungi hak-hak jurnalis, termasuk kepastian kerja, upah layak, dan jaminan sosial.
Kelima, meneguhkan komitmen IJTI dalam memperjuangkan kemerdekaan pers dan etika jurnalistik. IJTI akan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas profesi jurnalis, menegakkan kode etik jurnalistik, serta melawan segala bentuk intervensi yang dapat merusak independensi pers.
Keenam, mendukung kedaulatan informasi nasional. Negara harus hadir melalui regulasi yang adil, sehat transparan antara media konvensional dengan media baru, hal ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, adil, dan bebas dari monopoli algoritma platform global. Kedaulatan informasi adalah fondasi penting dalam membangun kemandirian bangsa di tengah arus digitalisasi global.
Ketujuh, mendesak pemerintah untuk segera membuat regulasi yang adil dan setara antara media konvensional dan media baru (platform digital).
Perlu adanya kebijakan yang menyeimbangkan sistem ekonomi dan distribusi informasi antara media arus utama dengan platform digital raksasa. Ini penting demi menciptakan keadilan dalam kompetisi dan kelangsungan ekonomi media nasional.
Kedelapan, mengajak masyarakat untuk turut mendukung kebebasan pers. Partisipasi publik dalam menjaga ruang informasi yang sehat, dengan menghargai kerja-kerja jurnalistik dan melawan disinformasi, adalah bagian dari tanggung jawab kolektif kita dalam membangun demokrasi yang matang.
"Kami percaya, kemerdekaan pers bukan hanya milik jurnalis, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. Melalui peringatan World Press Freedom Day ini, mari kita perkuat solidaritas dan komitmen bersama untuk menjaga kemerdekaan pers sebagai pondasi utama demokrasi dan kemajuan bangsa," ucapnya.