Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, jumlah keluarga yang bisa melakukan kunjungan secara langsung terbatas. Menurutnya, maksimal tiga orang.
"Maksimal tiga orang," kata Ali melalui keterangannya, Senin (25/12).
Jumlah tersebut tidak bisa diisi oleh sembarang orang. Ali menyatakan, ketentuan keluarga yang bisa menjenguk merupakan keluarga inti dari tahanan.
"Keluarga inti dari tahanan," katanya.