Harjono, Mantan Hakim MK yang Jadi Dewas KPK

Reza Yunanto
Harjono, mantan hakim konstitusi. (Foto: dok iNews.id)

Dia juga terlibat dalam empat tahap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sejak 1999-2002. Sejumlah rumusan pasal konstitusi merupakan hasil pemikirannya. Seperti pasal yang mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden, serta klausul pembahasan rancangan undang-undang oleh DPR dan presiden.

Rumusan paling fundamental adalah rumusan di pasal 1 ayat 2 yang menghapus superioritas MPR sebagai lembaga tertinggi negara: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Sebagai hakim konstitusi ia tak luput dari sorotan publik. Saat memimpin tim seleksi hakim MK, Harjono melemparkan pertanyaan filosofis kepada calon hakim penjaga konstitusi. Ia bertanya, “Pilih mana, kepastian hukum atau keadilan?”

Mengutip situs Mahkamah Konstitusi di www.mri.id, ayah dari empat orang anak ini memiliki motto hidup yang dipegangnya dengan teguh yaitu “kesederhanaan pangkal kearifan.”

Kesederhanaan itu tampaknya telah menjadi bagian dari kehidupan Harjono yang pernah merasakan kesulitan ekonomi saat masih bersekolah.

Saat pertama kali terpilih jadi hakim konstitusi, doa yang ia panjatkan adalah, “Ya Allah kuatkanlah mental hamba-Mu.”

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
24 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
2 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal