Harjono, Mantan Hakim MK yang Jadi Dewas KPK

Reza Yunanto
Harjono, mantan hakim konstitusi. (Foto: dok iNews.id)

Dia juga terlibat dalam empat tahap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sejak 1999-2002. Sejumlah rumusan pasal konstitusi merupakan hasil pemikirannya. Seperti pasal yang mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden, serta klausul pembahasan rancangan undang-undang oleh DPR dan presiden.

Rumusan paling fundamental adalah rumusan di pasal 1 ayat 2 yang menghapus superioritas MPR sebagai lembaga tertinggi negara: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Sebagai hakim konstitusi ia tak luput dari sorotan publik. Saat memimpin tim seleksi hakim MK, Harjono melemparkan pertanyaan filosofis kepada calon hakim penjaga konstitusi. Ia bertanya, “Pilih mana, kepastian hukum atau keadilan?”

Mengutip situs Mahkamah Konstitusi di www.mri.id, ayah dari empat orang anak ini memiliki motto hidup yang dipegangnya dengan teguh yaitu “kesederhanaan pangkal kearifan.”

Kesederhanaan itu tampaknya telah menjadi bagian dari kehidupan Harjono yang pernah merasakan kesulitan ekonomi saat masih bersekolah.

Saat pertama kali terpilih jadi hakim konstitusi, doa yang ia panjatkan adalah, “Ya Allah kuatkanlah mental hamba-Mu.”

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
1 hari lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
1 hari lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
3 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal