Hashim Tegaskan RI Serius Tekan Emisi Karbon, Diperkuat Lewat Regulasi 

Felldy Aslya Utama
Pemerintah menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 untuk mempercepat implementasi perdagangan karbon nasional. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah strategis mempercepat implementasi perdagangan karbon nasional.

Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo mengatakan, peluncuran regulasi ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah. Dia menyebut, langkah cepat Indonesia mendapat perhatian dari komunitas global serta memperkuat posisi Indonesia di mata dunia. 

“Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi karbon. Adanya pasar karbon ini menjadi fasilitasi program konkret untuk menekan emisi,” ujar Hashim dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/4/2026).

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini. Menurutnya, Indonesia termasuk negara yang cepat dalam menjalankan program ini.

“Saya bangga, Indonesia adalah salah satu yang paling cepat dalam menjalankan program perdagangan karbon. Permenhut ini menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca, melibatkan pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat adat,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Masih Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.744 per Dolar AS

57 tahun lalu

Pemerintah Matangkan Regulasi Devisa Hasil Ekspor Jelang Berlaku 1 Juni

57 tahun lalu

RI Serukan Kolaborasi Dunia Jaga Konservasi Mangrove di Forum PBB, Mitigasi Perubahan Iklim

57 tahun lalu

Indonesia Ajak Dunia Tetap Fokus Lindungi Hutan di Tengah Ketegangan Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal