Hasil Investigasi terkait Kematian Dokter Icha, Kemenkes Temukan Lemahnya Pengamanan di IGD

Ravie Wardani
Dokter Icha, dokter jaga di Kabupaten Timor Tengah Utara, meninggal dunia setelah diduga mengalami tekanan psikologis akibat intimidasi (dok. istimewa)

Sementara itu, Plt Inspektur Jenderal Kemenkes, dr Azhar Jaya Keslan, menegaskan tindakan kekerasan verbal maupun fisik terhadap tenaga medis yang sedang bertugas merupakan bentuk pelanggaran serius.

Menurutnya, pelaku intimidasi bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau pasal mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.

"Jika ancaman berujung pada kekerasan fisik atau verbal di tempat kerja, pelaku tidak hanya terkena UU Kesehatan, tapi juga bisa dijerat pidana KUHP. Kami minta masyarakat jangan mengintimidasi tenaga kami yang sedang bertugas," ujar Azhar.

Sekadar informasi, Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), meninggal dunia pada Jumat (26/6/2026). Dia sempat menjalani perawatan di Kota Kupang.

Sebelum meninggal, dokter muda tersebut diduga mengalami tekanan psikologis setelah menjadi korban intimidasi anggota DPRD saat menangani seorang pasien korban gigitan ular di ruang IGD.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
23 jam lalu

Sah! Syarat Kecukupan SKP Dokter Resmi Turun, dari 250 Jadi 160 per 5 Tahun

6 hari lalu

41 Persen Anak Indonesia Alami Gigi Berlubang, Kemenkes Siapkan Detektif Gigi

12 hari lalu

Kemenkes Dorong Medical Tourism, Ini Layanan Kesehatan Andalan Indonesia

13 hari lalu

Kasus Influenza di Indonesia Naik 51 Persen, Balita Paling Banyak Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal