Pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati belum bisa menyampaikan tentang kehalalan vaksin Sinovac. Saat ini, kata dia masih ada informasi yang perlu dilengkapi sebelum memutuskan mengenai kehalalan vaksin tersebut.
Dia tidak menjelaskan secara detail informasi yang dimaksud. "Kami tidak bisa kemudian memberikan kesimpulan, dan kesimpulan halal tidaknya juga tidak ada di LPPOM, tetapi di Komisi Fatwa (MUI)," katanya.
Menurutnya, keputusan halal atau tidaknya vaksin dari Komisi Fatwa MUI juga tergantung keputusan BPOM karena berkaitan dengan keamanan vaksin yang kini sedang diuji.
"Kalau semua informasi sudah lengkap, MUI tetap menunggu keputusan dari BPOM tentang safety, tentang thoyyib tadi untuk memutuskan kemudian apakah bisa dikeluarkan sertifikat halal atau tidak," ucapnya.