Sebelumnya, Hasto kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan setelah permohonan praperadilan pertama ditolak hakim.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkapkan, ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto.
Permohonan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan Hakim Tunggal Afrizal Hady. Perkara ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan sprindik nomor Sprin.Dik/153/Dik.00/01/12/2024.
"Ini berkaitan dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara," ujar Djuyamto.
Permohonan kedua teregister pada perkara nomor 24/Pid.Pra/2025/PN. JKT Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu. Permohonan ini untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan.