Hasto: Apa yang Menimpa Saya Tak Lepas dari Kepentingan Politik Kekuasaan

Danandaya Arya Putra
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya (foto: MPI)

Sebelumnya, Hasto kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan setelah permohonan praperadilan pertama ditolak hakim.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkapkan, ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto.

Permohonan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan Hakim Tunggal Afrizal Hady. Perkara ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan sprindik nomor Sprin.Dik/153/Dik.00/01/12/2024.

"Ini berkaitan dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara," ujar Djuyamto.

Permohonan kedua teregister pada perkara nomor 24/Pid.Pra/2025/PN. JKT Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu. Permohonan ini untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
12 jam lalu

Terungkap! OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait Suap Proyek

Nasional
12 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Tangkap Total 27 Orang

Nasional
13 jam lalu

Pernyataan Lengkap Menkes Budi soal Harga Obat RI Super Mahal, hingga Dugaan Korupsi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal