Hasto Selesai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, Sampaikan Ini ke Penyidik

Irfan Ma'ruf
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: MPI)

Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen mengatakan, terdapat 3 pasal yang dituduhkan kepada kliennya, pertama Pasal 160 KUHP terkait ujaran kebencian yang digunakan pemerintah Hindia Belanda untuk menjerat para pemimpin Indonesia di masa pergerakan. 

Kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 a UU ITE. Patra menyebut, pernyataan Hasto itu bagian dari produk jurnalistik.

"Untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu," kata Patra.

Hasto diketahui dilaporkan 2 orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan. Hasto tidak mengenal kedua orang tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Metro Terjunkan Tim DVI Bantu Identifikasi Korban Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel

3 hari lalu

Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Roby Heri Dihukum Minta Maaf Buntut Dugaan Perselingkuhan

3 hari lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibongkar

4 hari lalu

Tak Main-Main! Ruben Onsu Serahkan Bukti ke Polda Metro Jaya usai Diserang Fitnah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal