Hasto Selesai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, Sampaikan Ini ke Penyidik

Irfan Ma'ruf
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: MPI)

Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen mengatakan, terdapat 3 pasal yang dituduhkan kepada kliennya, pertama Pasal 160 KUHP terkait ujaran kebencian yang digunakan pemerintah Hindia Belanda untuk menjerat para pemimpin Indonesia di masa pergerakan. 

Kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 a UU ITE. Patra menyebut, pernyataan Hasto itu bagian dari produk jurnalistik.

"Untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu," kata Patra.

Hasto diketahui dilaporkan 2 orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan. Hasto tidak mengenal kedua orang tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Sita Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
2 hari lalu

Reuni 212 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

Megapolitan
3 hari lalu

2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal