Dwikorita menjelaskan fenomena udara panas yang terjadi di Indonesia belakangan ini tidak termasuk ke dalam kategori gelombang panas. Pasalnya fenomena di Tanah Air tidak memenuhi kondisi-kondisi tersebut.
BMKG menyarankan masyarakat tidak perlu panik menyikapi informasi gelombang panas tersebut. Masyarakat diminta mengikuti dan melaksanakan imbauan respons yang sesuai.
"Seperti menggunakan perangkat pelindung atau tabir surya apabila melakukan aktivitas di luar ruangan," kata Dwikorita.