BNN juga telah meminta penjelasan medis terkait kemungkinan seseorang bisa positif ganja akibat terpapar asap di ruang tertutup.
“Dan saya tanya ke dokter, apakah bisa positif ganja jika situasinya seperti itu, menghirup asap dari udara? ternyata bisa. Dan yang bersangkutan mengaku tidak menggunakan ganja," katanya.
Meski hasil tes urine menunjukkan positif ganja, AF mengaku tidak menggunakan narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, AF tidak diproses pidana dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali.
Sementara itu, FTR yang diduga sebagai pemilik barang bukti ganja diproses ke tahap penyidikan. Sedangkan MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat.
Adapun 11 orang lainnya dinilai tidak terlibat jaringan peredaran narkotika dan hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru.