Heboh Pengibaran Bendera One Piece jelang 17 Agustus, Menkopolkam Ingatkan Konsekuensi Pidana

Nur Khabibi
Menko Polkam Budi Gunawan ingatkan ada konsekuensi pidana dalam fenomena pengibaran bendera One Piece jelang 17 Agustus.(foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan (BG) buka suara terkait heboh fenomena pengibaran bendera One Piece jelang perayaan HUT ke-80 RI. Ia pun mengingatkan adanya konsekuensi pidana terkait hal itu.

Menurut Budi  konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. 

"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," ucap dia dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025). 

Lebih lanjut, ia menduga bahwa gerakan ini merupakan salah satu cara untuk menurunkan marwah bendera Merah Putih. Pihaknya pun akan terus mencermati hal tersebut dengan serius.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Nasional
28 hari lalu

Awas! Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana 

Nasional
1 bulan lalu

Ada Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru, Imipas Siapkan 968 Tempat Hukuman

Nasional
1 bulan lalu

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal