Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

Felldy Aslya Utama
Wamendagri Bima Arya Sugiarto (dok. iNews.id)

Maka dari itu, Kemendagri ingin biaya cetak ulang e-KTP yang hilang dikenakan biaya agar masyarakat bisa lebih bertanggung jawab. 

"Ya, jadi ada ada biayanya gitu kalau cetak kedua, supaya warga bisa menjaga itu. Ya kalau tidak salah SIM juga kalau hilang cetak bayar juga gitu. Nah, jadi ini harus dipahami konteksnya secara keseluruhan, begitu kira-kira," kata dia.

Kendati demikian, Bima menegaskan bahwa besaran biaya cetak ulang itu belum diputuskan. Pasalnya, ini masih bersifat usulan saja.

"Biayanya berapa? Ya belum, belum diputuskan, ini kan usulan," katanya.

Sebelumnya, usulan ini sempat dia sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Tahun Prabowo-Gibran, Bima Arya Soroti Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

17 hari lalu

Wamendagri soal Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes: Masih Kita Kaji

17 hari lalu

Wamendagri Buka Suara soal Usulan Gaji ASN Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih

1 bulan lalu

Wamendagri Dorong Pemda Cari Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru, Bukan Andalkan TKD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal