JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (27/10/2022). Keduanya duduk berdampingan sebagai terdakwa dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
Berdasarkan pantauan, sidang ini dimulai pukul 10.00 WIB. Tampak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria duduk berdampingan di kursi terdakwa hingga akhirnya diminta duduk di samping meja tim kuasa hukumnya lantaran kedua terdakwa menjalani persidangan secara bersamaan.
Tampak Hendra Kurniawan membawa seperti sebuah buku atau berkas. Keduanya kompak mengenakan kemeja hitam. Dalam sidang kali ini ada 7 saksi yang dihadirkan.
"Yang dipastikan hadir 7 orang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Kamis (27/10/2022).
Tujuh saksi yang hadir yakni sekuriti Duren Tiga Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga Marjuki, buruh harian lepas Supriyadi, anggota Polri Aditya Cahya, anggota Polri Tomser Kristianata, anggota Polri M Munafri Bahtiar, dan anggota Polri Arie Cahya Nugraha atau Acay. Sedangkan 3 saksi yang tak hadir dalam persidangan yakni pemilik usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, Ketua RT Seno, dan Divpropam Ariyanto.
Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel lantas memeriksa identitas ketujuh saksi tersebut. Setelah itu, hakim pun meminta 6 orang saksi untuk keluar ruang persidangan dan hanya menyisakan saksi Aditya Cahya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan secara satu per satu ya," kata hakim.