Agus Nurpatria Didakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Faisal Rahman

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Obstruction of Justice, Agus Nurpatria tiba di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Agus Nurpatria menjalani Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berncana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Vonis Banding Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Tangisan Anak Hendra Kurniawan usai Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Brigadir J, Orang Tua Pingsan

Photo
3 tahun lalu

Halangi Kasus Brigadir J, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal