Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

muhammad farhan
Hendra Kurniawan saat jalani sidang dakwaan kasus obstruction of justice (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice. Keduanya menerima dakwaan. 

Kuasa hukum mereka, Henry Yosodiningrat menilai dakwaan kepada kedua kliennya tersebut tidak ada pernyataan perbuatan pidana. 

Dia menyampaikan eksepsi diajukan apabila dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan ketentuan pasal 143 KUHP. 

"Kami secara jujur, dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," kata Henry, Rabu (18/10/2022). 

Namun, Henry juga menuturkan ihwal maksud dari mengonfirmasi keterangan JPU, saat persidangan Hendra. Baginya berdasarkan surat dakwaan yang dibacaka, tindakan kliennya sama sekali tidak mengandung unsur pidana. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
29 hari lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini, Putusan Vonis?

Seleb
1 bulan lalu

Emosional! Nikita Mirzani Sebut Tuntutan Jaksa Penuh Kebencian 

Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal