Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

muhammad farhan
Hendra Kurniawan saat jalani sidang dakwaan kasus obstruction of justice (Foto: Antara)

"Misalnya diundang oleh Sambo, kemudian datang, ya, kemudian bersama dengan Sambo melaporkan ini. Jadi tidak ada perbuatan terdakwa melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa itu aja," tutur Henry. 

Kendati demikian, Henry pun tetap menekankan pihaknya hanya ingin menyatukan pemahaman dengan JPU terkait surat dakwaan mulai dari halaman 10 hingga 14. 

"Kemudian perbuatan-perbuatan lain adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang tidak ada sangkut pautnya, tidak ada kaitannya dengan terdakwa. Demikian, terima kasih yang mulia," kata Hendra. 

Sebelumnya, Hendra dan Agus Nurpatria disidang terkait kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. Keduanya merupakan bawahan Ferdy Sambo di Propam Polri. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
23 hari lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini, Putusan Vonis?

Seleb
26 hari lalu

Emosional! Nikita Mirzani Sebut Tuntutan Jaksa Penuh Kebencian 

Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Seleb
2 bulan lalu

Nikita Mirzani Geram ke Saksi Ahli JPU: Gimana Sih Lupa Mulu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal