Menkominfo melanjutkan, khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosisi lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen. Sementara itu, khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
Di sisi lain, pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi. "Adendum berlaku efektif 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujarnya.
Menkominfo menegaskan, pemerintah meminta masyarakat untuk mentaati aturan tersebut demi kepentingan bersama. Johnny mengajak semua pihak untuk berupaya keras untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus, sehingga mohon kerjasama dari semua pihak agar pandemi dapat terkendali dan semua dapat beraktivitas dengan rasa aman dan nyaman.
"Pihak berwenang akan terus mengawasi implementasi dari aturan dan akan menindak tegas jika ada yang melanggar," katanya. CM