Sebelumnya, Petugas Bareskrim Mabes Polri kembali menangkap pelaku yang diduga terkait dengan hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial B itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, B ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
"B ditangkap di Bekasi dan selanjutnya dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Dedi di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Kabar mengenai tujuh kontainer surat suara itu tercoblos pasangan capres dan cawapres tertentu beredar pada Rabu (2/1/2019) siang. Melalui audio, terdengar seseorang yang menginformasikan keberadaan kontainer tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera merespons kabar itu dengan mengecek langsung ke Tanjung Priok. Hasilnya, kabar itu dipastikan hoaks. KPU pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.