Hormati Seruan Prabowo, KSPI Tak Turunkan Massa di Sidang MK

Felldy Aslya Utama
Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id – Sidang perdana gugatan Pilpres 2019 akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (13/6/2019). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menghormati imbauan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, agar para pendukungnya tidak hadir ke depan Gedung MK, Jakarta, besok, demi mengawal sidang sengketa pemilu itu.

“Kami menghormati seruan Pak Prabowo yang menginginkan sidang di MK berjalan dengan tertib dan damai,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Menurut dia, ada dua pertimbangan yang membuat pihaknya tidak jadi melakukan aksi di MK. Pertimbangan pertama, KSPI dan calon presiden Prabowo Subianto telah menandatangani kontrak politik pada 1 Mei 2019 untuk memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI.

Dengan begitu, KSPI menghormati setiap sikap dan pandangan dari Prabowo. “Termasuk kami menghormati himbauan Pak Prabowo yang mengharapkan para pendukungnya tidak berbondong-bondong datang ke MK ketika rangkaian sidang sengketa pilpres diselenggarakan,” ujarnya.

Pertimbangan kedua, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sudah menempuh mekanisme konstitusional, yaitu membawa sengketa pilpres ke MK. Dengan begitu, KSPI pun mendukung langkah yang diambil. Menurut Iqbal, langkah Prabowo membawa sengketa pilpres ke MK sudah tepat.

“KSPI adalah organisasi yang independen. Bukan bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Namun demikian, sebagai organisasi yang terikat kontrak politik dengan Pak Prabowo, segala kebijakan yang diambil oleh BPN akan kami hormati,” tutur Iqbal.

Berkaitan dengan itu, kata dia, di tahun politik ini KSPI kembali menegaskan tentang pentingnya kesejahteraan buruh dan pemilu jujur damai.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Miris Dosen Lulusan S3 Australia, Gaji di Indonesia Hanya Rp2,6 Juta

57 tahun lalu

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

57 tahun lalu

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

57 tahun lalu

Sidang Uji Materi di MK, 3 Kepala Sekolah Tegaskan MBG Tak Ganggu Pelajaran dan Gaji Guru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal