Alasan harus adanya peraturan praktik kedokteran di Indonesia adalah KKI harus melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang mungkin ada kekeliruan dan lainnya dari praktik kedokteran. Saat dokter dan dokter gigi sudah mendapat lisensi dan sudah melakukan praktik maka harus tetap mempertahankan mutu dan kualitas dokter kepada masyarakat.
"Inti dari dibentuknya KKI ini adalah melindungi masyarakat dari kemungkinan ada dokter atau dokter gigi yang tidak kompeten. Apabila masyarakat menerima layanan dari dokter yang berpraktik maka itu bukan hanya hak tetapi juga suatu previlige yang diberikan oleh negara berdasarkan kemampuan dia sehingga yang masyarakat merasa nyaman," kata Prof Intan Ahmad.
Masyarakat luas juga dapat mengetahui lebih jauh tentang Konsil Kedokteran Indonesia di laman www.kki.go.id dan Instagram official.kki. Di website ini pula, dapat diketahui pula status registrasi untuk dokter, dokter gigi dan spesialis.