Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam, Boleh atau Tidak Ya?

Nur Fathiyah Azizah Putri
Hukum pacaran jarak jauh (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Hukum pacaran jarak jauh dalam Islam menjadi banyak pertanyaan, apakah boleh atau tidak. Apalagi, perkembangan teknologi membuat seseorang bisa berkomunikasi dari mana saja dan kapan saja.

Saat ini, sudah ada banyak fitur yang memudahkan komunikasi untuk menjalin hubungan jarak jauh, misalnya telepon, chatting hingga video call. Lantas, apakah hukum pacaran lewat chat menurut Islam?

Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam 

Melansir buku ‘Asiknya Hijrah’ terbitan Deepublish, pacaran adalah perbuatan yang mendekati zina. Ketika pasangan ikhwan dan akhwat yang sedang menjalin hubungan entah adik-kakak zone, TTM (Teman Tapi Mesra), ataupun HTS (Hubungan Tanpa Status) semuanya tetap dinamakan pacaran dan ujung-ujungnya adalah zina. 

Dalam Quran surat Al Isra’ ayat 32, Allah SWT berfirman agar umat Islam menjauhi zina. Sebab, perbuatan tersebut merupakan hal yang keji dan buruk.

Arab: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā'a sabīlā(n).

Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Terungkap! Teuku Ryan Belum Kenalkan Bella Giscka ke Moana, Alasannya Mengejutkan

5 hari lalu

Go Public! Teuku Ryan Umumkan Pacaran dengan Bella Giscka

9 hari lalu

Dahlia Poland Akui Kenalan dengan Rangga Azies di Kafe Bandung, Kisahnya Viral!

11 hari lalu

Viral Video Baila Peluk Ivar Jenner usai Indonesia Menang FIFA ASEAN Cup 2026, Fix Pacaran?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal