Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam, Boleh atau Tidak Ya?

Nur Fathiyah Azizah Putri
Hukum pacaran jarak jauh (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Hukum pacaran jarak jauh dalam Islam menjadi banyak pertanyaan, apakah boleh atau tidak. Apalagi, perkembangan teknologi membuat seseorang bisa berkomunikasi dari mana saja dan kapan saja.

Saat ini, sudah ada banyak fitur yang memudahkan komunikasi untuk menjalin hubungan jarak jauh, misalnya telepon, chatting hingga video call. Lantas, apakah hukum pacaran lewat chat menurut Islam?

Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam 

Melansir buku ‘Asiknya Hijrah’ terbitan Deepublish, pacaran adalah perbuatan yang mendekati zina. Ketika pasangan ikhwan dan akhwat yang sedang menjalin hubungan entah adik-kakak zone, TTM (Teman Tapi Mesra), ataupun HTS (Hubungan Tanpa Status) semuanya tetap dinamakan pacaran dan ujung-ujungnya adalah zina. 

Dalam Quran surat Al Isra’ ayat 32, Allah SWT berfirman agar umat Islam menjauhi zina. Sebab, perbuatan tersebut merupakan hal yang keji dan buruk.

Arab: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā'a sabīlā(n).

Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bilqis Restui Ayu Ting Ting Pacaran dengan Muhammad Kevin Gusnadi? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Pratama Arhan dan Inka Andestha Go Publik saat Kondangan ke Jennifer Coppen-Justin Hubner

57 tahun lalu

Profil Mathis Molinie, Chef Prancis yang Diisukan Pacaran dengan Raisa

57 tahun lalu

Viral Raisa Pacaran dengan Chef Prancis Mathis Molinie? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal