JAKARTA, iNews.id - Hukum pacaran jarak jauh dalam Islam menjadi banyak pertanyaan, apakah boleh atau tidak. Apalagi, perkembangan teknologi membuat seseorang bisa berkomunikasi dari mana saja dan kapan saja.
Saat ini, sudah ada banyak fitur yang memudahkan komunikasi untuk menjalin hubungan jarak jauh, misalnya telepon, chatting hingga video call. Lantas, apakah hukum pacaran lewat chat menurut Islam?
Melansir buku ‘Asiknya Hijrah’ terbitan Deepublish, pacaran adalah perbuatan yang mendekati zina. Ketika pasangan ikhwan dan akhwat yang sedang menjalin hubungan entah adik-kakak zone, TTM (Teman Tapi Mesra), ataupun HTS (Hubungan Tanpa Status) semuanya tetap dinamakan pacaran dan ujung-ujungnya adalah zina.
Dalam Quran surat Al Isra’ ayat 32, Allah SWT berfirman agar umat Islam menjauhi zina. Sebab, perbuatan tersebut merupakan hal yang keji dan buruk.
Arab: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā'a sabīlā(n).
Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.