Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Fikih, Ini Pandangan Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan

Nur Khabibi
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali menggelar Podcast Aksi Nyata, Kamis (21/7/2022). Hari ini, Podcast tersebut mengambil tema 'Pernikahan Beda Agama, Bagaimana Menurut Agama Islam?'. Ada pertimbangan menurut fikih.

Hadir sebagai narasumber, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut fikih.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama. Putusan tersebut pun menjadi kontroversi dan perhatian publik.

Pada penjelasannya, secara fiqih terdapat dua hukum yang mengatur pernikahan berbeda keyakinan tersebut. Menurutnya, yang pertama adalah diperbolehkan dengan syarat mempelai pria muslim dan mempelai wanita non-muslim yang ahlul kitab.

Selanjutnya, Islam juga melarang pernikahan lintas agama. Hal itu jika mempelai wanita muslim dan mempelai pria dari non-muslim.

Khaliq menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Al-Qur'an. Menurutnya, dalam surat Al-Baqarah ayat 221 menyebutkan larangan muslimah menikah dengan non-muslim.

"Orang-orang yang memang berbeda keyakinan dengan Islam, jadi secara tegas disebutkan di Al-Baqarah:221," ucapnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Partai Perindo Kutuk Keras Penyiraman Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Polisi Usut Tuntas

Nasional
6 hari lalu

GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen Bareng Koalisi Sipil, Perindo: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang

Nasional
7 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Megapolitan
7 hari lalu

Perceraian di Jakarta Capai 1.881, Dina Masyusin Dorong Perda Pembangunan Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal