Hukuman Disiplin Kini Lewat Polisi Militer, Pengamat Sebut Keputusan Panglima TNI Tepat

Reza Fajri
Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati (Foto: Perindo)

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengubah mekanisme prajurit yang ditahan akibat melakukan pelanggaran disiplin. Keseluruhan penanganan kasus saat ini harus melalui Polisi Militer (POM), tak sekadar di satuan saja.

Penekanan ini disampaikan dalam rapat rutin bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari ketiga matra juga Tim Hukum TNI beberapa waktu lalu. Dia menuturkan, perubahan itu mencakup baik prajurit yang terkena hukuman ringan maupun berat.  

"Jadi asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi hukuman disiplin, mau 14 atau 21 hari di Polisi Militer, ringan atau berat itu di Polisi Militer," kata Andika dalam video yang diunggah Puspen TNI, Selasa (8/3/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

TNI Peringati HUT ke-81 secara Sederhana: Banyak Prajurit Bertugas Tangani Bencana

5 hari lalu

Ini Alasan Perayaan Puncak HUT ke-81 TNI Batal Digelar di Monas

5 hari lalu

Puncak HUT ke-81 TNI Batal Digelar di Monas, Dipindah ke Mabes TNI

7 hari lalu

TNI Ungkap Masih Ada Warga Disandera KKB di Papua, Operasi Pengejaran Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal