Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara!

Nur Khabibi
Mantan Ketua DPR Setyo Novanto (dok. iNews.id)

"Selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan. 

Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susunan majelis, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra. 

Dalam perkara ini, Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setnov diketahui tidak mengajukan upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi setelah adanya vonis di tingkat pertama atau pengadilan tipikor.‎ Setnov langsung mengajukan PK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Jabar
6 bulan lalu

288 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Setya Novanto hingga Djoko Susilo

Jabar
2 tahun lalu

Ratusan Napi Korupsi Nyoblos di Lapas Sukamiskin, Termasuk Yana Mulyana dan Setya Novanto

Video
2 tahun lalu

Jokowi Bantah Intervensi Kasus e-KTP yang Menjerat Setya Novanto

Nasional
16 hari lalu

Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal