JAKARTA, iNews.id – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Profesor Dr Ilham Oetama Marsis, mengusulkan agar dokter tidak diberikan hukuman pidana penjara. Alasannya, perkara hukum tak semestinya menghalangi seorang dokter untuk tetap memberikan jasa pelayanan kesehatan.
“Misalnya, seorang dokter dipenjara 10 bulan atau 12 tahun. Nah, (selama dihukum itu) dia tidak bisa dimanfaatkan untuk pelayanan. Sayang jadinya,” kata Marsis di Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Marsis pun mengambil contoh beberapa negara luar yang tidak memberikan hukuman pidana kepada dokter. “Di beberapa negara di luar mereka tidak mengenal pelanggaran pidana, maka dari itu ada yang namanya mediasi yang mungkin saya usulkan kenapa itu tidak diberlakukan,” ujarnya.
Dia mengatakan, apa yang dilakukan oleh dokter adalah sesuatu yang mempunyai kaitan dengan akibat yang tidak bisa diduga. Hal itu menurutnya berbeda dengan profesi lain yang menghasilkan tindakan atau produk yang dapat diukur dan memiliki parameter.
Marsis menekankan, yang terpenting bagi profesi dokter adalah bekerja sesuai dengan standar profesi, standar etika, standar kompetensi, dan standar pelayanan yang ada. “Jika dokter sudah melakukan tugasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan, segala sesuatu hasil tindakan yang tak bisa diduga merupakan risiko medis,” ucapnya.
Ahli hukum kesehatan dari Universitas Katolik Parahyangan, Profesor Wila Chandrawila Supriadi, juga punya pandangan sama. Dia mengambil contoh negara Belanda yang tidak memberikan hukuman pidana kepada dokter.
“Di Belanda tidak ada dokter yang dipidana. Yang ada hanya ganti rugi,” kata dia.