Idrus Marham Tidak Keberatan Atas Dakwaan Terima Suap Rp2,25 Miliar

Ilma De Sabrini
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (Foto: Koran Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham berjanji akan bersikap kooperatif saat menjalani persidangan perkara dugaan penerimaan suap Rp2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Hal itu disampaikan Idrus saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

"Kami sejak awal mengambil sikap kooperatif dan menghormati seluruh proses yang ada dengan meyakini eksistensi pengadilan adalah benteng pengawal dan penentu keadilan," kata Idrus, Selasa (15/1/2019).

Politikus Partai Golkar itu didakwa bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo. Idrus mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan ucapan bismillah, kami tidak mengajukan eksepsi. Kedua, saya akan mengikuti persidangan dan ketiga kami berdoa supaya Tuhan melindungi persidangan ini agar berjalan adil,” ujar Idrus.

Dia percaya proses peradilan yang menjeratnya akan berjalan adil. Idrus juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jaksa.

“Kami tidak pernah ragu terhadap proses persidangan ini. Saya sangat hormati dan semua masih muda, saya 57 tahun, JPU masih muda,” tutur Idrus.

Dalam perkara ini, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
18 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Nasional
19 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Nasional
20 jam lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Nasional
24 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal