Kasus PLTU Riau-1, Jaksa KPK Dakwa Idrus Marham Terima Suap Rp 2,2 M

Ilma De Sabrini
Jaksa KPK mendakwa Idrus Marham menerima suap Rp2,2 miliar terkait kasus suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham didakwa menerima suap sebesar Rp 2,250 miliar. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntit Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang itu diduga diberikan mantan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. "Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah Rp 2,250 miliar dari Johannes Kotjo," kata Jaksa Lie Putra Setiawan.

Hal itu disampaikan dia saat membacakan dakwaan Idrus Marham di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Jaksa KPK mengungkapkan, pemberian uang tersebut diduga sebagai pemulus supaya Eni membantu Johannes dalam memuluskan langkahnya untuk memperoleh proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Pada surat dakwaan dijelaskan, ada sejumlah perusahaan yang akan menangani proyek tersebut. Perusahaan itu adalah PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
3 hari lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
3 hari lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal