Kasus PLTU Riau-1, Jaksa KPK Dakwa Idrus Marham Terima Suap Rp 2,2 M

Ilma De Sabrini
Jaksa KPK mendakwa Idrus Marham menerima suap Rp2,2 miliar terkait kasus suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham didakwa menerima suap sebesar Rp 2,250 miliar. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntit Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang itu diduga diberikan mantan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. "Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah Rp 2,250 miliar dari Johannes Kotjo," kata Jaksa Lie Putra Setiawan.

Hal itu disampaikan dia saat membacakan dakwaan Idrus Marham di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Jaksa KPK mengungkapkan, pemberian uang tersebut diduga sebagai pemulus supaya Eni membantu Johannes dalam memuluskan langkahnya untuk memperoleh proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Pada surat dakwaan dijelaskan, ada sejumlah perusahaan yang akan menangani proyek tersebut. Perusahaan itu adalah PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

4 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

4 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal