Idul Fitri 2025, PBNU: Hilal Masih di Bawah Ufuk, Mustahil Terlihat

Muhammad Refi Sandi
PBNU menyebut hilal masih di bawah ufuk berdasarkan hasil penghitungan hisab. (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) melaporkan hasil penghitungan hisab hilal Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Berdasarkan data hisab, ketinggian hilal mari'e 1 derajat 59 menit 16 detik.

"Hal ini berarti hilal masih berada di bawah ufuk. Dengan demikian, hilal belum memenuhi kriteria imkanur rukyah," demikian keterangan PBNU, dikutip dari laman NU Online, Sabtu (29/3/2025).

LF PBNU menuturkan, letak matahari terbenam berada pada posisi 3 derajat 32 menit 52 detik utara titik barat. 

Parameter hilal terkecil terjadi di Kota Merauke, Papua Selatan dengan tinggi hilal -3 derajat 24 menit. Sementara parameter hilal terbesar terjadi di Kota Lhoknga, Aceh dengan tinggi hilal -0 derajat 59 menit.

"Elongasi hilal hakiki di Indonesia pada 29 Ramadhan 1446 H bervariasi antara 2 derajat 58 menit hingga 3 derajat 01 menit," bunyi keterangan PBNU.

PBNU menyatakan, lama hilal di atas ufuk di seluruh Indonesia pada 29 Ramadhan 1446 H atau 29 Maret 2025 adalah 0 detik. Hal ini mengingat kedudukan hilal di seluruh Indonesia di bawah ufuk dan di bawah kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama (IRNU). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Nasional
1 hari lalu

1 Syawal Idulfitri 20 atau 21 Maret 2026? Simak Prediksi Hilal dari BMKG

Buletin
2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Buletin
2 hari lalu

Longsor Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban Jiwa, Ini Kata Pramono Anung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal