IJTI Desak DPR Hapus 10 Pasal RUU KUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Wildan Catra Mulia
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana (tengah) dalam refleksi akhir tahun IJTI bertajuk "Kebebasan Pers, Disrupsi dan Tantangan Jurnalis TV" di kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (30/12/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencatat terdapat 10 pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang berpotensi membungkam kebebasan pers. IJTI mendesak agar DPR mereviu usulan pasal-pasal tersebut.

"Pasal-pasal tersebut sudah kami berikan kepada ketua panja (panitia kerja) di DPR untuk direviu dan bahkan dihilangkan saja pasal-pasal tersebut," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam acara refleksi akhir tahun IJTI bertajuk "Kebebasan Pers, Disrupsi dan Tantangan Jurnalis TV" di kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Yadi mencontohkan Pasal 219 tentang penghinaan kepala negara. Dia menyebut pasal itu kontraproduktif karena ada pasal yang mengatur hal sama sudah di-judicial review dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah. Pasal ini, kata Yadi, juga berbahaya bagi pers. Kritik dan penghinaan harus dibedakan secara jelas.

"Ketiga, Pasal 247 tentang penghasutan melawan penguasa, ini kami anggap pasal karet. Melawan penguasa ini seperti apa? Bentuknya harus dijelaskan secara detail," kata Yadi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dede Yusuf Tak Setuju Nama Jabar Diganti Tatar Sunda: Belum Perlu

57 tahun lalu

DPR Sebut Belum Terima Usulan Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda

57 tahun lalu

PM India Narendra Modi Sambangi DPR, Disambut Prabowo hingga Puan

57 tahun lalu

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan Kalteng, DPR: Usut Tuntas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal