IJTI Desak DPR Hapus 10 Pasal RUU KUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Wildan Catra Mulia
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana (tengah) dalam refleksi akhir tahun IJTI bertajuk "Kebebasan Pers, Disrupsi dan Tantangan Jurnalis TV" di kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (30/12/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

Ada pula Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong. IJTI menilai ketentuan ini juga pasal karet dan mengancam kebebasan pers karena objek dan subjek bisa dimainkan.

Lebih lanjut, Yadi menyebut pada Pasal 263 tentang berita tidak pasti. Pasal ini juga dianggap sangat membahayakan karena tidak jelas ukurannya. Padahal, pada dasarnya media telah memiliki prinsip verifikasi dan akurasi dan yang jelas dalam kode etik jurnalistik.

Begitu juga Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati yang juga dianggap sebagai pasal karet sehingga harus dihilangkan.

Yadi mengingatkan, jika 10 pasal itu tak dihiraukan, ada empat kemungkinan bahaya yang terjadi. Pertama, pers akan kehilangan daya kritis. Kedua, KUHP akan digunakan penguasa sebagai legitimasi semua kebijakan. Ketiga, publik takut mengkritik terhadap penguasa, dan terakhir demokrasi akan hilang.

"Ini poin yang ingin saya katakan. IJTI pun sudah sampaikan ke Dewan Pers untuk (mendorong) menghilangkan pasal kontroversi. Kedua, DPR harus meminta masukan masyarakat sebelum diundangkan dan dewan pers harus terlibat aktif dalam pasal ini," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
24 jam lalu

Dasco: Presiden Belum akan Ganti Panglima TNI

1 hari lalu

Khozinuddin akan Bawa Putusan MK soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, Dorong Pemakzulan

1 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Diterima, Dasco: Kami Hormati Putusan

1 hari lalu

Gibran Tak Didiskualifikasi MK, Refly Harun Siap Dorong Pemakzulan ke DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal