IJTI Desak Polri Evaluasi Internal Penanganan dan Perlindungan Jurnalis

Ilma De Sabrini
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana. (Foto: Istimewa).

Dia menyebutkan, dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers secara tegas disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp500 juta.

"Pers berfungsi sebagai kontrol sosial dan penyampai aspirasi publik. Itulah mengapa pers menjadi salah satu pilar demokrasi. Tanpa kebebasan pers dan berekspresi maka demokrasi di Tanah Air tidak akan berjalan dengan baik," katanya.

Maraknya kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput unjuk rasa menolak RKUHP, IJTI mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi. Selain itu meminta Kapolri mengevaluasi pelaksanaan MoU Polri dengan Dewan Pers terkait perlindungan jurnalis.

"Mengecam keras sejumlah oknum aparat kepolisian yang melakukan kekerasan pada jurnalis yang tengah melakukan peliputan unjuk rasa menolak RKUHP," ucapnya.

Menurutnya, IJTI juga mendesak reformasi di internal Polri, terutama yang menyangkut penanganan dan perlindungan jurnalis. IJTI mendorong jurnalis yang menjadi korban untuk memproses kasus kekerasan secara hukum

"Mengimbau seluruh jurnalis televisi terus menjaga kode etik jurnalistik dan profisionalitas dalam menjalankan tugas," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Respons Mensesneg soal Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

IJTI Prihatin Istana Cabut Kartu Liputan Reporter CNN usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo 

Nasional
3 bulan lalu

IJTI Kecam Pembacokan Kontributor iNews di Grobogan: Segera Tangkap Pelaku!

Nasional
6 bulan lalu

Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Keselamatan Jurnalis hingga Wujudkan Kedaulatan Informasi 

Nasional
7 bulan lalu

Direktur Jak TV Jadi Tersangka, IJTI: Kejagung Harusnya Koordinasi dengan Dewan Pers

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal