IJTI Kecam Intimidasi Oknum Aparat kepada Jurnalis

Wildan Catra Mulia
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras tindakan oknum polisi yang mengintimidasi wartawan saat meliput demonstrasi di dekat Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/8/2019). Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana mengatakan, kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik. Menurutnya, pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

"Tindakan oknum polisi yang mengintimidasi serta penghapusan video dan foto yang diambil oleh awak media masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. IJTI meminta agar para oknum polisi segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yadi di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Atas intimidasi tersebut IJTI menyatakan sikap sebagai berikut :

1. IJTI mengecam keras intimidasi terhadap para jurnalis yang dilakukan oleh oknum polisi

2.Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di Tanah Air

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

2 Jurnalis iNews Pimpin IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030

Nasional
2 bulan lalu

IJTI Jakarta Gelar Uji Kompetensi Jurnalistik, Tingkatkan Kualitas Wartawan di Era Disrupsi AI

Nasional
4 bulan lalu

Respons Mensesneg soal Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo

Nasional
4 bulan lalu

IJTI Prihatin Istana Cabut Kartu Liputan Reporter CNN usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal