Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah memeriksa 116 saksi, 3 ahli dan menyita lebih dari 143 dokumen dalam mengusut perkara ini. Bahkan, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat, seperti di Sulawesi Tenggara, Jakarta dan Sulawesi Selatan.
"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI (Ceria Nugraha Indotama) dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Adapun keempat tersangka itu yakni, BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2017-2018.
Kemudian, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.