IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Menko AHY Pastikan Pembangunan Berlanjut

Achmad Al Fiqri
Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan akan melanjutkan pembangunan IKN setelah ditetapkan sebagai ibu kota politik 2028. (Foto: Otorita IKN)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan akan melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia juga menyatakan akan mengawal pembangunan ibu kota baru sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan AHY sekaligus merespons penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

"Ya kita, kita kawal semuanya, ya, sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata AHY saat ditemui di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).

Ketua Umum Partai Demokrat ini menambahkan, pemerintah akan melanjutkan pembangunan IKN sebagai pusat eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Jika sudah terealisasi, IKN akan bisa menjadi ibu kota politik.

"Kita lanjutkan pembangunan IKN untuk kawasan atau ya pusat yudikatif maupun legislatif. Nah, kalau itu sudah terampung, tentunya bersama dengan kawasan eksekutif itu bisa menjadi ibu kota politik yang bisa digunakan untuk sejumlah acara," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pembangunan IKN tetap berlanjut. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025, Prabowo menetapkan IKN akan resmi menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Breaking News: Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Nasional
2 jam lalu

Bertemu Prabowo di Istana, Bahlil Beberkan Rencana Pembangunan PLTS

Nasional
7 jam lalu

Menteri Bahlil hingga Dirut Agrinas Merapat ke Istana, Ada Apa?

Nasional
13 jam lalu

Basuki soal Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Bukan Cabut Hak, cuma Revisi Mekanismenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal