Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun

Riezky Maulana
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat menghadiri persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: iNews.id Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jumat (12/6/2020). Agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronald F Worotikan menuntut Imam Nahrawi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara .

"Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dalam tuntutan, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun. Pidana tambahan tersebut terhitung setelah Imam Nahrawi selesai menjalani hukuman pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih jabatan publik 5 tahun," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
All Sport
4 hari lalu

Kemenpora Tuntaskan Review 52 Cabor SEA Games 2025, Berapa Target Medali?

Soccer
7 hari lalu

Kantor Kemenpora Mendadak Didemo! Ada Masalah Apa?

Soccer
12 hari lalu

SEA Games 2025 Thailand: Kemenpora Beberkan Hasil Review 35 Cabor

All Sport
19 hari lalu

191 Aturan Dihapus! Erick Thohir Tata Ulang Olahraga Nasional Lewat Reformasi Total

Soccer
20 hari lalu

Liga Desa dan Esports Akan Digelar Nasional, Kolaborasi Kemenpora dan Kemendes PDT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal