Imigrasi Cekal Putri Candrawathi Bepergian ke Luar Negeri

Achmad Al Fiqri
Penampilan Putri Candrawathi saat rekonstruksi (Foto: Tangkaapan Layar/Youtube Polri TV)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bepergian ke luar negeri. Putri dicekal selama 19 hari hingga 11 September 2022.

“Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram saat dihubungi MNC Portal, Selasa (30/8/2022).

Nyoman tak menjelaskan alasan pencekalan tersebut. Hanya saja, ia mengatakan pencekalan didasarkan atas permintaan dari Polri.

"Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," ujar Nyoman.

Putri Candrawathi adalah salah satu tersangka kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Putri, para tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Ekonom Ungkap IMIP Masih Rekrut TKA China, Pertanyakan Kontrol Imigrasi

Nasional
14 hari lalu

Eksklusif! Begini Cara TKA China Dievakuasi saat Ada Sidak Pejabat ke IMIP

Nasional
14 hari lalu

Tak Hanya Bandara, Mantan Karyawan Sebut Ada Pelabuhan Privat Milik IMIP 

Nasional
14 hari lalu

Warga Swedia Dideportasi dari Indonesia, Ternyata Buronan Kejahatan Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal