JAKARTA, iNews.id - Imigrasi menyebut buronon asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi (MT) sudah 1,5 tahun tinggal di Indonesia sebelum akhirnya ditangkap oleh Ditjen Imigrasi dan kepolisian pada Selasa, (7/6) kemarin sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram pihaknya mendapatkan informasi bahwa Mitsuhiro telah tinggal di Indonesia selama sekitar 1,5 tahun. Bahkan, Mitsuhiro Taniguchi merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Keberadaannya di Indonesia sudah 1,5 tahun. Dia (Mitsuhiro Taniguchi) adalah pemegang KITAS," ucap Nyoman saat menggelar konpers secara daring, Rabu (8/6/2022).
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Lampung, Is Edy Eko Putranto menjelaskan keberadaan Mitsuhiro Taniguchi di Lampung saat proses penangkapan adalah untuk menawarkan investasi di sektor tambak ikan. Buronan asal Jepang itu dikabarkan baru seminggu berada di Lampung.
"Menurut hasil lapangan kami, dan menurut keterangan dari beberapa warga yang tinggal di daerah setempat, warga asing ini berada di daerah Kalirejo belum lama, baru sekitar satu minggu dan menawarkan kepada penduduk sekitar untuk berinvestasi dalam hal perikanan," ujar Edy.
Sekadar informasi, merupakan buronan terkait kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Dia diburu oleh otoritas penegak hukum Jepang atas perbuatannya.
Mitsuhiro Taniguchi dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak lainnya yakni, Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun. Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.