Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 13 WNI Terindikasi Haji Non-Prosedural

Tim iNews
Calon jemaah haji di Bandara Soekarno-Hatta (dok. Imigrasi)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 WNI yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan prosedur keimigrasian dan melindungi masyarakat.

Penundaan tersebut dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada tanggal 18 April dan 19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.

Dari hasil pengawasan, sebanyak 8 orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.

Selain itu, 4 orang WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.

Sementara itu, pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan 1 orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya yang sama terkait indikasi keberangkatan haji non-prosedural.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka 3 Kasus Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Dicekal ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Jadi Rp107 Juta, Naik Nyaris Rp20 Juta dari Tahun Lalu

57 tahun lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

57 tahun lalu

DPR Ungkap Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik gegara Rupiah Melemah hingga Pajak Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal