Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Antrean Haji Tak Bisa Lagi Disalip!
Advertisement . Scroll to see content

Antrean Haji Bisa Disalip, Ini Modus Lunas Tunda Ganti yang Kini Dihapus Kemenhaj

Sabtu, 12 September 2026 - 01:00:00 WIB
Antrean Haji Bisa Disalip, Ini Modus Lunas Tunda Ganti yang Kini Dihapus Kemenhaj
Ilustrasi antrean jemaah haji tak bisa disalip dengan dihapusnya sistem lunas tunda ganti. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Antrean haji khusus kini tidak bisa lagi disalip melalui mekanisme lunas tunda ganti. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus mekanisme tersebut karena menemukan celah yang memungkinkan jemaah batal atau menunda keberangkatan diganti jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut porsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan keputusan itu diambil setelah Kemenhaj mengevaluasi tata kelola haji khusus. Evaluasi menemukan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oknum untuk memasukkan jemaah lain saat terjadi pembatalan atau penundaan keberangkatan.

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/9/2026).

Ia mengungkapkan mekanisme lunas tunda ganti menjadi celah saat jemaah yang sudah melunasi biaya haji khusus membatalkan atau menunda keberangkatan. Kekosongan tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk memasukkan jemaah pengganti yang tidak sesuai urutan nomor porsi.

Praktik tersebut turut mencuat dalam persidangan kasus korupsi kuota haji. Dalam persidangan, celah lunas tunda ganti diungkap sebagai salah satu mekanisme yang dapat dimanfaatkan oknum kementerian bersama pihak biro perjalanan atau travel.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut