Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Diduga PMI Nonprosedural

Tim iNews
Ilustrasi pemeriksaan imigrasi (dok. Imigrasi)

Dalam penanganan kasus tersebut, petugas telah melakukan pemeriksaan, dokumentasi, penyusunan laporan kejadian, serta penundaan keberangkatan terhadap ketiga WNI yang bersangkutan.

Langkah itu dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberangkatan internasional melalui koordinasi dengan berbagai instansi di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga pintu gerbang negara sekaligus memastikan perlindungan WNI telah berjalan sejak sebelum keberangkatan.

Masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri juga diimbau untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai prosedur. Keberangkatan melalui jalur resmi dinilai penting guna menjamin hak, keselamatan, serta perlindungan hukum bagi WNI selama bekerja di luar negeri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 jam lalu

Bandara Soekarno-Hatta Tutup Total Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Potensi Kerugian Rp40 Miliar

1 hari lalu

Arrmanatha Nasir Jadi Menlu, DPR Titip Pesan soal Palestina hingga Perlindungan WNI

1 hari lalu

KJRI Jeddah Pulangkan 15 WNI dari Saudi gegara Masalah Imigrasi, 12 di Antaranya Anak-Anak

3 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.966 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal