Imigrasi Soetta Ungkap Tiga Kasus Penggunaan Paspor Palsu oleh WNA

Rizqa Leony Putri
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno–Hatta mengungkap tiga kasus penggunaan dokumen perjalanan palsu oleh warga negara asing. (Foto: dok Imigrasi Soetta)

Modus ketiganya menggunakan paspor yang diduga palsu untuk mempermudah melanjutkan perjalanan ke Eropa maupun Australia. Penggunaan dokumen perjalanan palsu tersebut diduga melanggar Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno–Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan dan penerapan Passenger Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. 

Konferensi Pers Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno–Hatta. (Foto: dok Imigrasi Soetta)

“Dalam beberapa waktu terakhir, kita menyaksikan dinamika geopolitik global yang cukup signifikan, khususnya terkait konflik dan ketegangan yang terjadi di kawasan Timur Tengah," katanya.

Kondisi ini, lanjut Galih, tidak hanya berdampak pada stabilitas regional, tetapi juga berpotensi memicu berbagai kejahatan lintas negara, termasuk penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen perjalanan.

“Imigrasi sebagai garda terdepan penjaga perbatasan negara akan terus memperkuat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi guna mencegah kejahatan lintas negara,” tuturnya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
7 jam lalu

Jangan Cairkan Dana! Ini Cara Membatalkan Pinjaman Indodana Fintech

Bisnis
11 jam lalu

Program CSR Pertamina Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Ekonomi Warga

Bisnis
1 hari lalu

Dukung Menkomdigi, TelkomGroup Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak bersama PP TUNAS

Bisnis
12 jam lalu

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal