Imigrasi Tangkap 27 WNA Sindikat Love Scamming di Tangerang

Ari Sandita Murti
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 27 WNA karena penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia dan melakukan kejahatan siber love scamming. (Foto: Istimewa)

"Mulai dari pemimpin jaringan yaitu ZK, penyandang dana yaitu ZH, pengendali operasional, yaitu ZJ, BZ, dan CZ sampai dengan pelaksanaan di lapangan. Aktivitas dilakukan secara tertutup di lokasi-lokasi yang jauh dari keramaian dengan penggunaan perangkat komunikasi yaitu telpon genggam, komputer, dan laptop," kata dia.

Yuldi menuturkan, pengamanan terhadap para WNA dilakukan sebagai upaya bernegara hukum keimigrasian untuk memastikan terlaksananya selektif policy, yaitu kebijakan yang hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak membahayakan keamanan serta keterlibatan umum yang berhak berada di wilayah Indonesia. 

Kemudian, memastikan izin tinggal orang asing tersebut diperoleh dan digunakan sebagaimana mestinya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 hari lalu

Warga Rusia Ditangkap karena Rekam Demo di Wamena, Imigrasi: Tak Sesuai Visa Wisata

16 hari lalu

Ketagihan Serunya Panjat Pinang, Warga Asing Asal Jepang Nekat Ikut Agustusan di Jakarta

23 hari lalu

Imigrasi Tindak Hampir 11.000 WNA, Naik 2 Kali Lipat Lebih Dibanding Tahun Lalu

28 hari lalu

Imigrasi Deportasi 25 WN Vietnam yang Langgar Izin Tinggal 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal