Imigrasi Tangkap 27 WNA Sindikat Love Scamming di Tangerang

Ari Sandita Murti
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 27 WNA karena penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia dan melakukan kejahatan siber love scamming. (Foto: Istimewa)

Dia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan 27 WNA itu dan asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di lokasi pengamanan para WNA, lokasi para WNA diduga berada terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan 5 WN China berinisial ZK, ZH, ZJ, BZ, dan CZ. Dalam aksinya itu, kelima orang itu memiliki perannya masing-masing.

"Mulai dari pemimpin jaringan yaitu ZK, penyandang dana yaitu ZH, pengendali operasional, yaitu ZJ, BZ, dan CZ sampai dengan pelaksanaan di lapangan. Aktivitas dilakukan secara tertutup di lokasi-lokasi yang jauh dari keramaian dengan penggunaan perangkat komunikasi yaitu telpon genggam, komputer, dan laptop," kata dia.

Yuldi menuturkan, pengamanan terhadap para WNA dilakukan sebagai upaya bernegara hukum keimigrasian untuk memastikan terlaksananya selektif policy, yaitu kebijakan yang hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak membahayakan keamanan serta keterlibatan umum yang berhak berada di wilayah Indonesia. 

Kemudian, memastikan izin tinggal orang asing tersebut diperoleh dan digunakan sebagaimana mestinya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

WNA Pamer Kemaluan di Kawasan Blok M Dilepas usai Diamankan, Masih Berkeliaran!

Megapolitan
8 hari lalu

Catat! Ini Tampang Bule Meresahkan yang Pamer Alat Kelamin di Blok M

Megapolitan
8 hari lalu

Heboh WNA Diduga Pamer Kemaluan di Blok M, Ngaku Kegerahan

Megapolitan
13 hari lalu

BNN Buru 3 WNA usai Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal