JAKARTA, iNews.id – Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turun 3 poin dari 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020. Indonesia kini menempati urutan 102 dari daftar 180 negara.
Manager Departemen Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko menuturkan, dengan skor 37 posisi Indonesia sama dengan Gambia. Di wilayah Asia Tenggara, Indonesia berada di bawah Timor Leste (40), Malaysia (51 poin), Brunei Darussalam (60), dan Singapura (85).
Dalam penghitungan indeks ini, semakin kecil skor, semakin buruk tingkat korupsi di negara tersebut. Pencapaian terbaik Indonesia yakni meraih skor 40.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, penurunan IPK Indonesia mengecewakan. Terlebih Indonesia sempat memiliki keinginan untuk bisa mencapai IPK di angka 50.
"Tahun 1999, 1998, 1997 kita mulai dari angka 20. Lalu tiap tahun naik terus sampai akhirnya 2019 mencapai 40. Tapi sampai 40 kita sudah gembira, rata-rata baik terus tiap tahun. Pernah turun, atau pernah stagnan, tetapi kejatuhan terparah sekarang," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual peluncuran IPK, Kamis (28/1/2021).
Mahfud menuturkan ada beberapa faktor yang kemungkinan menjadikan skor IPK Indonesia turun. Salah satunya banyak potongan hukuman yang diberikan Mahkamah Agung terhadap terdakwa dan terpidana kasus korupsi pada 2020.
"Karena 2020 itu marak sekali korting hukuman pembebasan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi untuk kasus korupsi. Kalau tidak bebas di kasasi, kadang juga dikurangi di PK (Peninjauan Kembali)," kata Mahfud.
Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya ada 65 permohonan PK yang diajukan ke MA. Kendati demikian MA menyebut hanya 8 persen permohonan PK kasus korupsi yang dikabulkan.
"Saya melihat itu sebagai salah satu indikator itu akan menyebabkan persepsi. Bagi saya ini persepsi, namanya juga CPI (Corruption Perception Index)," kata Mahfud.