Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Komisi X DPR: Momentum Perbaiki Tata Kelola Sepak Bola

Carlos Roy Fajarta
Komisi X DPR menilai pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 oleh FIFA menjadi momentum perbaikan tata kelola sepak bola Tanah Air. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi X DPR menilai pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 oleh FIFA menjadi momentum perbaikan tata kelola sepak bola Tanah Air. Terutama setelah terjadinya tragedi Kanjuruhan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Syaiful Huda. Dia mengatakan FIFA juga menyoroti soal tragedi Kanjuruhan dalam keterangan resmi soal pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah.

Dari situ, Syaiful Huda melihat FIFA memandang masih belum ada perubahan besar-besaran dari pengelolaan sepak bola Indonesia usai tragedi yang menewaskan 135 korban jiwa tersebut. Menurutnya, baik tragedi Kanjuruhan maupun pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah merupakan langkah mundur sepak bola Tanah Air.

“Ini juga harus menjadi catatan penting bagi Kemenpora dan PSSI agar serius melakukan perbaikan pengelolaan sepak bola di tanah air,” ujar Syaiful Huda, Kamis (30/3/2023).

Sebagaimana diketahui, Indonesia sebelumnya akan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 yang diselenggarakan pada 20 Mei hingga 11 Juni 2023.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

RI Raih Emas Pertama Asian Games 2026, Prabowo: Terus Berjuang, Harumkan Nama Indonesia

7 jam lalu

Komisi III DPR Minta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Diusut Tuntas

18 jam lalu

Jawab Kritikan Pedemo, DPR Tegaskan UU Reforma Agraria Tak Cuma Urusi Konflik Lahan

23 jam lalu

Bertemu Massa Pedemo, Pimpinan DPR Tampung Kritik soal UU Reforma Agraria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal