JAKARTA, iNews.id - Indonesia mengutuk keras aksi unilateral Israel yang memaksakan kedaulatan atas wilayah okupasi Tepi Barat dari Palestina. Kecaman ini disampaikan merespons parlemen Israel atau Knesset yang memberikan suara mendukung pemaksaan kedaulatan Israel di wilayah tersebut.
“Indonesia mengutuk keras aksi unilateral Israel, sebagaimana terefleksikan dalam legislasi Knesset, untuk memaksakan kedaulatan Israel atas wilayah okupasi Tepi Barat,” tegas Kementerian Luar Negeri (Kemlu) lewat akun media sosial resminya, Kamis (24/7/2025).
Kemlu menegaskan langkah tersebut merupakan tindakan aneksasi yang melanggar prinsip fundamental untuk tidak memperoleh wilayah dengan cara kekerasan.
Indonesia menegaskan Israel tidak memiliki kedaulatan atas Wilayah pendudukan Palestina. Tindakan ilegal tersebut tidak dapat mengubah status hukum dari wilayah tersebut dengan cara apapun.
Dalam pernyataannya, Indonesia mendesak Dewan Keamanan (DK) PBB dan masyarakat internasional mengambil langkah-langkah konkret untuk menghalangi tindakan ilegal Israel yang bertujuan untuk menjadikan pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina permanen.
“Kami menegaskan kembali dukungan terhadap Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sesuai garis batas sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai Solusi Dua Negara,” tulis pernyataan Kemlu.