"Ketidakseimbangan struktur pasar menunjukkan perlunya pembenahan strategi promosi dan kebijakan pariwisata yang lebih efektif untuk menjangkau pasar internasional," ujar Sutrisno dikutip dari Antara.
Di sisi lain, industri perhotelan juga menghadapi kenaikan biaya operasional. Diketahui, tarif air dari PDAM mengalami kenaikan hingga 71 persen.
Lalu, harga gas melonjak 20 persen. Kemudian, pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi tenaga kerja.
Dari survei PHRI, sebanyak 70 persen responden menyatakan, apabila kondisi ini terus berlanjut tanpa adanya kebijakan yang mendukung sektor pariwisata dan perhotelan, industri terpaksa melakukan pengurangan jumlah karyawan. Responden memprediksi pengurangan akan dilakukan sebanyak 10-30 persen.