JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana gugatan kepada pesohor Raffi Ahmad atas dugaan melanggar aturan protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Depok, ditunda.
Raffi tidak menghadiri sidang setelah dirinya menjalani vaksinasi kedua pagi tadi. Sementara itu, kuasa hukum Raffi, Jonathan Tampubolon dinilai bukan kuasa hukum yang sah karena hanya menerima kuasa secara lisan.
Kendati demikian, Jonatan mengaku sampai saat ini belum menerima surat kuasa dengan alasan protokol kesehatan. "(Minta jadi kuasa hukum) minggu lalu. Belum (terima surat kuasa) karena protokol kesehatan dan sebagainya," kata Jonathan di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).
Dalam kasus ini, Raffi digugat oleh Advokat Publik David Tobing. Raffi dinilai melanggar Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penanggulangan Covid-19 serta Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Usai menerima vaksin gelombang pertama bersama Presiden Joko Widodo pada 13 Januari lalu, Raffi mengikuti pesta di kawasan Jakarta Selatan.
Bagaimana tanggapan penggugat David Tobing atas ketidakhadiran Raffi Ahmad pada sidang perdana?