"iNews Sore" Live di iNews dan RCTI+ Sabtu Pukul 16.00, Fatwa MUI: Buzzer Hukumnya Haram

Tim iNews
Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI tentang para pendengung atau buzzer menjadi sajian utama iNews Sore, Sabtu (13/2/2021). (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Buzzer alias pendengung yang kerap membuat gaduh, kini harus berpikir dua kali sebelum bertindak. Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermedia sosial yang salah satunya membahas hukum aktivitas buzzer.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, medsos yang menampilkan informasi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, perundingan, aib, gosip, untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Dialog Fatwa Haram Buzzer akan dipandu Anisha Dasuki dan Davie Pratama dalam "iNews Sore" hari ini. 

Selain itu, disajikan informasi rombongan motor gede yang diduga lolos dari penerapan ganjil genap di Bogor, Jawa Barat. Padahal Kabupaten dan Kota Bogor sedang berupaya menekan laju persebaran Covid-19 salah satunya dengan kebijakan ganjil genap saat akhir pekan. 

Saat ini rombongan tersebut telah diperiksa di kantor Satpol PP Kota Bogor dan mendapat sanksi administrasi sebesar Rp250.000.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

MUI Soroti Rekam Jejak Andrea Bocelli Dukung Israel, Desak Konser Dibatalkan

5 hari lalu

MUI Dukung Subsidi Haji 2027, Tak Bertentangan dengan Syariat

10 hari lalu

MUI Kritik Anggota DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan: Haram Hukumnya!

11 hari lalu

MUI Soroti Oknum Polisi Diduga Bekingi Tambang Ilegal, Minta Kapolri Jenderal Suyudi Tegas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal