Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arrmanatha Nasir Jadi Menlu, DPR Titip Pesan soal Palestina hingga Perlindungan WNI
Advertisement . Scroll to see content

MUI Kritik Anggota DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan: Haram Hukumnya!

Minggu, 04 Oktober 2026 - 08:30:00 WIB
MUI Kritik Anggota DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan: Haram Hukumnya!
Ilustrasi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Dok. MUI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, penyaluran hasrat biologis dengan memanfaatkan alat bantu seksual dilarang dalam ajaran Islam. Bahkan, penggunaan alat bantu seksual disebut hukumnya haram. 

Pernyataan itu disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, merespons usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khususnya di lapas perempuan.

“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Muiz dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/10/2026).

Muiz menjelaskan, Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur dan memberikan panduan baku mengenai tata cara mengendalikan serta memenuhi kebutuhan biologis manusia secara bermartabat.

Muiz mengatakan, ada dua jalur resmi dalam menyikapi dorongan biologis dalam syariat Islam. Pertama, penyaluran yang sah dan berhakikat ibadah adalah melalui ikatan pernikahan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut